Pendampingan Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum di Polres Gunungkidul

UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul menghadiri proses diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum di Ruang Gelar Perkara Polres Gunungkidul pada Jumat, 6 September 2024. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan anak, dengan tujuan mengalihkan penyelesaian perkara dari jalur peradilan pidana ke pendekatan restoratif.

Puri Aprimardianti, konselor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul, hadir bersama Nurhayati, S.Sos, seorang pekerja sosial dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul. Keduanya berperan penting dalam memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap hak-hak anak selama proses diversi berlangsung.

Selain dari pihak UPT, kegiatan diversi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari PK Bappas Kelas II Wonosari, Kepala Dinas Pendidikan Menengah, Kepala Sekolah, Dukuh Padukuhan para pihak, Penasehat Hukum dari LBH Sekawan, serta keluarga dari semua pihak yang terlibat.

Diversi yang difasilitasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul ini berjalan dengan lancar dan dinyatakan berhasil. Semua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan anak tersebut di luar jalur peradilan dengan kesepakatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Selanjutnya, hasil dari proses diversi ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Wonosari untuk mendapatkan ketetapan hukum yang sah.

Diversi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif agar anak-anak tidak terjebak dalam proses peradilan pidana yang formal.

Previous Pelatihan Pengarusutamaan Gender di Gunungkidul: Tingkatkan Kesadaran dan Keterlibatan OPD

Leave Your Comment

Skip to content